Jumat, 11 Maret 2011

Creative Commons dan Perlindungan Hak Cipta di Era Digital : (Penggunaan Lisensi Creative Commons)

Dalam era digital sekarang ini, sangat banyak orang yang mempublikasikan hasil karyanya di dunia maya. Selain karena mudah di saksikan oleh orang-orang di seluruh dunia, proses pempublikasiannya tidak membutuhkan dana yang besar. Tapi banyak orang yang mempublikasikan hasil karyanya tanpa memperhatikan tentang hak ciptanya. Sehingga orang-orang yang tak bertanggung jawab dengan mudah untuk mencuri hasil karya tersebut dan memanipulasi dengan sedemikian rupa sehingga seolah-olah hal tersebut merupakan hasil karyanya. Tentu saja sang empunya hasil karya akan merasa sakit hati jika karyanya dibajak tanpa sepengetahuannya. Tapi untungnya sekarang ini sudah ada teknologi yang disebut dengan Creative Commons. Yakni suatu teknologi yang mengatur tentang lisensi dan hak cipta di dunia maya.
            

Secara sederhana CC adalah fasilitas yang dapat memberikan hak cipta standar pada tiap individu atau perusahaan besar yang ingin mempublikasikan karya kreatif mereka ( teks, gambar, video ). Beda CC dengan hak cipta yang sering kita tahu, “©” , CC mampu meberikan berbagai pilihan hak cipta. Maksudnya, jika “copyright ©” yang sering kita kenal berbunyi ‘all rights reserved’ maka CC dapat memberikan pilihan ‘some rights reserved’. Hal ini membuat suatu karya kreatif dapat digunakan public untuk beberapa alasan tertentu. CC menawarkan hak cipta dengan derajat yang berbeda-beda, dari ‘full rights reserved’ sampai ‘no rights reserved’ alias benar-benar public domain yang bebas. Lantas bagaimana cara memilih derajat hak cipta yang sesuai? Hal ini tergantung dari kebutuhan materi kreatif yang kita post secara online.


Saya merupakan salah satu orang yang merasakan manfaat dari Creative Commons. Karena hobi dalam bidang fotografi, saya sering menggunakan website www.flickr.com untuk meng-share koleksi foto-foto saya. Melalui link berikut anda bisa melihat penggunaan Creative Commons di flickr, http://www.flickr.com/creativecommons/ .  Pada flickr, ada 4 macam lisensi Creative Commons yang digunakan, yaitu:
     
      Attribuition : berarti anda membiarkan orang lain untuk menyalin, mendistribusikan, dan menampilkan file anda. Tetapi hanya jika mereka memberikan kredit (bayaran) kepada anda.
      
       
       Noncommersial : berarti anda membiarkan orang lain untuk menyalin, mendistribusikan, dan menampilkan file anda. Tetapi hanya untuk tujuan non-komersial saja.



      
      No Derivative Works : berarti anda membiarkan orang lain untuk menyalin, mendistribusikan, dan menampilkan file anda sama persis dengan aslinya, asal bukan merupakan karya turunan.

      
      Share Alike : berarti anda mengizinkan orang lain untuk mendistribusikan karya turunan di bawah lisensi dari yang anda berikan.




Selain menyertakan simbol-simbol tersebut, pengguna yang memakai CC ini juga harus menyertakan simbol (CC) “some rights reserved” jika memperbolehkan orang lain menggunakan karyanya namun untuk keperluan terbatas, atau “no rights reserved” jika mendedikasikan karyanya untuk public domain.
Penelitian mengenai CC sebagai solusi menghadapi permasalahan hak cipta di era digital sekarang menunjukkan bahwa CC tidak mendukung salah satu dua pihak yang berselisih, pemilik hak cipta dan public. CC tidak serta merta dapat menyelesaikan masalah hak cipta antara kedua belah pihak. Namun bagaimanapun, CC telah meringankan permasalahan yan terjadi, karena ia memfasilitasi berbagai pencipta / creator karya kreatif dengan beberapa kebebasan. Mereka dapat menggunakan CC untuk memberikan lisensi sesuai keinginan pribadi mereka, dan tidak harus terkungkung dengan mekanisme proteksi hak cipta yang membendung mereka dari kepentingan public untuk mengaksesnya. Selain itu, CC juga menyebarkan kesadaran public bahwa hak cipta itu berhubungan dengan kreativitas dan kebebasan; bahwa karya kreatif tidak dapat hanya disimpan untuk diri sendiri karena hal digital ini. Dengan adanya CC ini, para creator dapat saling berbagi ide dan karya. Hal ini membuktikan bahwa CC berkontribusi pada pertumbuhan produk budaya yang bermanfaat bagi tiap orang.
Bagaimana dengan Indonesia? Penggunaan CC masih dalam tahap ‘perjuangan’. Pasalnya CC dapat digunakan di suatu negara jika beberapa creator digital mengajukan pada pembuat CC ( Amerika ) dan CC sendiri tidak bertentangan dengan hokum negara tersebut. Rusia misalnya, tidak dapat menerapkan CC karena program ini bertentangan dengan hokum di Rusia. Intinya, untuk mendapatkan lisensi CC di suatu negara, sekelompok pembuat karya digital harus mendapat dukungan masyarakat dan pemerintah serta sejalan dengan hokum yang berlaku. Di Indonesia sebenarnya CC sejalan dengan Undang-Undang hak cipta di Indonesia, maka diharapkan lisensi CC akan segera didapatkan di Indonesia. CC sendiri sampai sekarang baru berlaku di 50 negara. Negara-negara tersebut dapat anda lihat di http://creativecommons.org/affiliates .  Sementara ini banyak creator Indonesia yang mendaftarkan karyanya melalui lisensi di berbagai negara yang sudah tergabung. CC yang digagas pada 2002 ini sangat berguna bagi para creator dunia digital, karena jika karya mereka dibajak / digunakan tidak sesuai jenis lisensi yang di pakai, maka hal tersebut dapat dibawa ke gugatan perdata. Karya digital itu meliputi tulisan dalam blog, website, foto, atau film independen. Nantinya setelah lisensi CC didapatkan di Indonesia, tinggal bagaimana memasyarakatkan kesadaran untuk memakai hak cipta pada tiap karya digital yang dibuat. Sehingga tidak ada lagi tulisan atau gambar yang sama ditemui di beberapa blog yang berbeda.
Kesimpulannya, semoga dengan demikian pendistribusian informasi dan pengetahuan yang terdapat dalam suatu karya berlisensi dapat berjalan berkesinambungan satu sama lain. Atau dengan kata lain semua kebutuhan yang berasal dari publikasi atau komersialisasi suatu karya akan terpenuhi, yaitu si pembuat karya dengan mendapatkan bentuk penghargaan berupa hak cipta itu sendiri ataupun keuntungan financial dan juga public yang terpenuhi kebutuhannya akan informasi tanpa harus bersusahpayah dan melanggar hak cipta, dimana kedua hal tersebut dapat membentuk suatu budaya baru untuk saling menghargai satu sama lain dan hidup berdampingan.

Referensi:
·         Kim, M. (2007). The Creative Commons and copyright protection in the digital era: Uses of Creative Commons licenses, Journal pf Computer-Mediated Communication, 13 (1), article 10.
·         Hargittai, E. (2007). Whose space? Differences among users and non-users of social network sites, Journal of Computer-Mediated Communication, 13 (1), article 14.

1 komentar: